IJMA DAN QIYAS
I PENDAHULUAN
A.Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan.Makalah ini sengaja kami buat guna memenuhi tugas yang di berikan Dosen Pengampu.
Disini saya alan membahas tentang Ijma’ dan Qiyas,baik dari segi pengertian sampai pada alasan kenapa keduanya digunakan sebagai sumber hukum untuk melengkapi Al Qur’an dan Al Hadits.
B. Permasalahan
· Pengertan Ijma’ dan Qiyas
· Dasar hukum Ijma’ dan Qiyas
· Terbentuknya Ijma’ dan Qiyas
II PEMBAHASAN
Pengertian Ijma’ dan Qiyas
· Ijma
Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentu kita harus tahu arti kedua kata tersebut,ijma.dari beberapa referensi berarti kesepakatan,sedang maknanya ialah kesepakatan para mujtahid setelah wafatnya Rasulullah SAW , terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly).sebagian besar ulama menyatakan bahwa ijma dapat digunakan sebagai argumentasi untuk menetapkan hukum syara’,tetapi ada perbedaan pendapat diantara mereka tentang siapa ulama mujtahidin yang berhak menetapkan ijma’.sementara menurut pendapat jumhur ulama ikama’ yang dapat dipakai sebagai argumentasi ialah ialah pendapat para ulama’ jumhur.
· Qiyas
Qiyas menurut bahasa arab berarti menyamakan, membandingkan, atau mengukur, Sedang Qiyas menurut ulama ushul fiqih ialah menyamakan suatu hukum dari peristiiwa yang tidak memiliki nash hukum dengan peristiwa yang memiliki nash hukum , sebab sama dalam illat hukumnya.
Dengan cara qiyas ini berarti para mujtahid mengembalikan ketentuan hukum kepada Al Quran dan Al Hadits karena pada kedua sumber utama ini suatu hukum kadasng dije;askan secara tersurat tapi juga secara implisit-analogik terlandung dalam nash-nash tersebut. Tentang Qiyas Imam Syafi’I berpendapat bahwa setiap peristiwa pasti mempunyai kepastian hukum dan umat islam wajib melaksanakannya. Akan tetapi jika tidak ada ketentuan hukum yang pasti maka harus dicari pendekatan yang sah dengan cara ijtihad dan ijtihad itu adalah Qiyas.
Dasar hukum Ima dan Qiyas :
Ijma
1. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali RA berkata : “Pendapat saya telah bersepakat dengan sahabat Umar, tentang ridak diperbolehkannya menjual ummahatul aulad. Akan tetapi sekarang saya berpendapat, bahwa mereka boleh diperjual belikan. Kemudian ada nseorang yang seseorang yang berkata kepadanya : “Bukankah kesepakatan anda dengan pendapat Umar lebih baik dari pada pendapat anda secara pribadi?” Ummahatul aulad adalah hamba perempuan yang mempunyai anak dengan tuannya. Jika tuannya mati otomatis mereka merdeka.
2. Fiman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ : 115 yang artinya ialah “Dan barang siapa yang menentang rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yangtelah dikuasainya itu, dan ia lami masukkan ia kedalam jahanam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Nash diatas menjelaskan, mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin adalah haram. Karena orang yang melakukan hal tersebut nerarti menentang Alllah dan Rasul-Nya dan diancam neraka jahanam.
Qiyas
Dilam surat an-Nisa’ : 59 yang artinya “Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.lemudian. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan rasul (al-Hadits) hika benar beriman kepada Allah dan hari kemudian….”
Ayat diatas secara jelas memberitahu kita agar kita kita mengembalikan suatu hukum kepada al-Quran dan al-Hadits jika kita berselisih terhadap sesuatu masalah.
Terbentuknya ijma’ dan Qiyas
Ijma
Seperti apa ijma itu?apa seperti yang ada dipengertian tersebut atau seperti apa ?para ulama berbeda pendapat tentang terjadinya ijma, dan nialai argumentasinya. Jila yang ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid dalam setiap masa terhadapa hukum syara., maka ijma’ tersebut tidak akan terjadi, karena para mujtahid berdomisili diberbagai Negara dan kota yang belainan yang tidak mungkin dipertemukan dalam satu tempat. Tapi jika yang dimaksud dengan ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid terhadap hukum-hukum syara ‘ yang telah ditetapkan berdasarkan dalil nash yang qath’i. maka hal itu mungkin terjadi.
Tingkatan-tingatan ima’ :
1. Ijma’ Sharih yaitu dimana setiap mujtahid menyatakan menerima pendapat yang disepakati tersebut.
2. Ijma’ Sukuti yaitu pendapat yang dikemukakan oleh s eorang mujtahid, kemudian pendapat tersebut diketahui dan disepakati oleh para mujtahid yang hidup smasa muhtagid diatas.imam Syafi’I berpendapat ijma’ sukuti ini yang dapat dijadikan sebagai hujjah.
3. Ikma’ dalam masalah pokok yaitu jila para fuqaha hidup dalam suatu msa atau generasi berbeda dalam berbagai pendapat, akan tetapi bersepakat dalam dalam hukum yang pokok, maka seseorang tidak boleh mengemukakan pendapat yang bertentangan dengan pendapat mereka.
Rukun Ijma’
1. Harus ada beberapa mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan mujtahit itulah yang melakukan ketetapan dalam menetapkan hukum peristiwa itu.
2. Yang melakukan kesepakatan hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia islam.
3. Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sepakat dengan mujtahid-mujtahid lain tentang hukum dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu.
4. Kesepakatan hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid.
Qiyas
Sudah sangat jelas bahwa qiyas menentukan hkum yang tidak ada dengan cara menganalogikan atau mengembalikannya kepada ak\l-Quran dan al-Hadits.
Rukun-rukun Qiyas :
1. Al-Ashl yaitu sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum atau wilayah tentang tempat sumber hukum.
2. Al-Far’ yaitu sesuatu yang tidak ada ketentuan nash.
3. Al-Hukm yaitu hukum yang dipergunakan qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang)
4. Al-Illat yaitu alasan serupa antara asal dan far’(cabang)
Komentar
Posting Komentar